Tiga Langkah Memajukan Wakaf

Secara singkat Penulis ingin menjabarkan
langkah atau tahap bagaimana agar wakaf BISA menjadi bagian penting dari
fondasi ekonomi ummat. Tahap ini dibagi menjadi tiga K dimulai dari
Kampanye lalu Kreasi dan diakhiri Konversi.

Pertama, Kampanye.
Selama ini mayoritas ummat belum memahami konsep wakaf produktif.
Jangankan tentang wakaf sebagai fondasi ekonomi, wakaf itu sendiri
sebagai isu belumlah menjadi agenda publik. Penulis mengusulkan agar
dilakukan langkah masif, terstruktur dan strategis untuk mengkampanyekan
konsep pembangunan wakaf.

Wakaf harus menjadi arus utama (mainstream) perbincangan publik bahwa ia bagian dari solusi pembangunan ekonomi. Kampanye ini harus dilakukan ke semua segmen dan elemen masyarakat
melalui program kontinyu off air dan on air alias BTL (Below The Line)
dan ATL(Above The Line ) melibatkan seluruh pemangku kepentingan (all
stake holders) termasuk generasi millenials yang gandrung gadget dan
media sosial. Setiap konten harus menarik sesuai segmen yang dibidik
dalam kampanye.

Kedua, Kreasi.
Setelah wakaf menjadi perbincangan publik dan ummat mulai memahami
bahwa ada lebih dari 4 milyar M2 potensi tanah atau aset wakaf, maka
selanjutnya harus diajak berbagai pihak terkait untuk membuat (kreasi)
instrumen pelibatan wakaf.

Misalnya bahwa (Menurut  riset Islamic Development Bank) ada potensi
wakaf tunai atau wakaf uang (cash wakaf) sejumlah Rp 60 trilyun pertahun
jika sebagian ummat berwakaf tunai. Maka kalangan perbankan dan yang
terkait hendaknya memikirkan membuat produk atau jasa perbankan yang
membuat ummat mudah untuk melakukan wakaf tunai ini.

Intinya dengan otoritas terkait diciptakan berbagai pilihan mudah dan
menarik agar yang sudah faham dan terpapar tahap kampanye wakaf mulai
MENCOBA atau “MENCICIPI ” produk wakaf.

Ketiga, Konversi.
Ini adalah tahap yang tak terpenting. Bahwa ummat yang sudah faham
dan mencicipi produk atau jasa terkait wakaf ini diajak lebih serius
terlibat mengganti atau beralih (konversi) ke semua yang terkait wakaf
produktif.

Bagi yang memiliki usaha diajak bagaimana agar sebagian saham atau kepemilikan usahnya diwakafkan. Bagi yang sudah memiliki asuransi agar sebagian nilai pertanggungannya diwakafkan jika kelak wafat. Bagi yang memiliki banyak aset tanah ditawarkan kerjasama untuk
sebagian diwakafkan dengan nazir yang profesional. Bagi yang memiliki
perkebunan atau tambang mungkin ditawarkan produk konversi sebagian ke
wakaf produktif.

Koperasi yang dimiliki Seruji juga akan menarik jika dikonversi
sebagian sebagai saham Wakaf. Wakif nya bisa individu atau institusi
yang memang berniat memajukan perwakafan. Sedangkan mauquf alaih atau
beneficiaries nya mereka para jurnalis ummat yang selama ini berdakwah
online atau yang off line.

Penulis : Imam Nur Azis
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2017-2020
Pegiat Komunitas Wedangjae

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *